Akhirnya, Sri Lanka Izinkan Muslim Lakukan Penguburan Jenazah Covid-19

Fokusmedan.com : Pemerintah Sri Lanka pada Jumat (26/2/2021) mencabut perintah kontroversial yang menyerukan agar orang yang meninggal akibat Covid-19 untuk dikremasi. Larangan penguburan jenazah akibat Covid-19 itu telah diprotes selama berbulan-bulan oleh kelompok Muslim dan internasional.
Sejak April, aturan wajib kremasi bagi jenazah terdampak Covid-19 terlepas dari apa pun keyakinan mereka dianggap mampu mencegah penyebaran lebih lanjut.
Aturan itu memicu protes dari komunitas Muslim yang minoritas di negara itu karena kremasi berlawanan dengan ritual penguburan secara Islam. Komunitas Muslim hampir 10 persen dari 22 juta populasi Sri Lanka, yang sebagian besar beragama Buddha.
Banyak yang mengatakan kebijakan kremasi paksa itu diskriminatif, dan kelompok internasional, termasuk Organisasi Kerja Sama Islam, Uni Eropa, Amnesti Internasional, dan PBB telah berulang kali mengirim permintaan ke Kolombo untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Pada Jumat, pemerintah merilis pemberitahuan yang mengizinkan penguburan di kuburan yang ditunjuk di bawah pengawasan otoritas kesehatan dan “sesuai dengan arahan yang dikeluarkan oleh direktur jenderal layanan kesehatan.”
Melansir Arab News, masyarakat Muslim Sri Lanka menyambut baik keputusan tersebut. Menteri Kehakiman Ali Sabry mengatakan dia berterima kasih kepada panitia khusus pemerintah yang setelah mempelajari masalah tersebut yang mengizinkan penguburan.
Syekh M. S. Mohammed Thassim, penjabat sekretaris All-Ceylon Jamiyyathul Ulama (ACJU), seorang ulama terkemuka, mengatakan ini adalah berita terbaik yang dapat didengar oleh seorang Muslim Sri Lanka.
“Ini adalah akhir dari penderitaan mental kami dan kami akan dapat memenuhi ritual terakhir kami untuk mereka yang kami kasihi setelah kematian mereka,” katanya.
Aktivis HAM Shreen Saroor, salah satu pendiri Jaringan Aksi Wanita, yang pada bulan Desember mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk amendemen kebijakan kremasi, mengatakan dia ingin berterima kasih kepada keluarga dari mereka yang jenazahnya telah dikremasi secara paksa, atas perlawanan mereka.
“Ada dua titik kritis dalam advokasi kami untuk mendapatkan hak penguburan bagi korban Covid-19. Pertama, kremasi bayi Syekh berusia 20 hari dan permohonan ayahnya, Faheem kepada dunia, dan upayanya yang tak kenal lelah memberikan keterangan kepada media tentang tragedi tersebut. Tidak mudah untuk berulang kali berbagi cerita menyakitkan seperti ini,” kata Saroor.
Saroor mengacu pada kasus Desember 2020, ketika seorang bayi Muslim yang tewas akibat Covid-19 dikremasi paksa sehingga meningkatkan debat publik. Dia juga menyebutkan insiden dari September, ketika beberapa keluarga Muslim yang anggotanya meninggal karena Covid-19 memutuskan untuk meninggalkan jasad anggota keluarga mereka di rumah sakit, menolak membayar peti mati dan kremasi.
“Tindakan berani ini menarik perhatian dunia dan akhirnya mengakibatkan pencabutan surat kabar yang mewajibkan kremasi, yang sekarang mungkin membuat mimpi buruk setiap Muslim di Sri Lanka hilang,” kata Saroor.
Menurut anggota parlemen Mujibur Rahman, yang menentang kremasi paksa, pemerintah membatalkan pedomannya karena tekanan internasional yang meningkat.
“Pemerintah tidak dapat menghadapi tekanan baik lokal mau pun internasional terhadap kebijakan kremasi, akhirnya mereka menyerah,” ungkapnya.(ng)