Polisi Ringkus Pengecer Sabu di Jl Multatuli Medan

Fokusmedan.com : Seorang pengecer narkoba jenis sabu-sabu dibekuk polisi di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Dari tangan tersangka berinisial L, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,4 gram.
“Kita melalukan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Ansanay Kamis (25/2/2021).
Dijelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Medan Kota pada Minggu (14/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kemudian, Rikki memerintahkan Marvel untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Dari tersangka kita sita barang bukti 9,4 gram sabu-sabu,” jelasnya.
Kepada penyidik, sambungnya, tersangka mengaku baru pertama kali membeli sabu seharga Rp 500 ribu dan berencana menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
(Rio)