Polisi Tetapkan A Sebagai Tersangka Kasus Jual Bayi di Medan

Fokusmedan.com : Polda Sumut menetapkan A (42) sebagai tersangka atas kasus penjualan bayi di Komplek Asia Mega Medan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga menyampaikan, A ditetapkan sebagai tersangka setelah unsur pidana dan bukti dianggap mencukupi.

“Kini tersangka ditahan di Polda Sumut,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Salah satunya didapatkan dari HP tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita berinisial RS yang berprofesi sebagai bidan.

“Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu. Dan kita masih dalami,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengamankan RS dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Dia menuturkan, saat mengamankan RS, petugas juga berhasil mengamankan seorang bayi lainnya berusia 3 minggu.

Selain RS (45), seorang bidan lainnya berinisial SP (46) juga ikut diamankan.

“Keterlibatan keduanya masih didalami dan bukti. transfernya Rp13 juta,” tandasnya.(riz)