
Fokusmedan.com : Polsek Patumbak mengamankan 5 orang pemadat sabu dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2021 yang berlangsung sejak 27 Januari hingga 16 Ferbuari 2021.
Dari kelima orang tersebut, 2 diantaranya adalah Target Operasi (TO). Mereka adalah DSS (52) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Pembangunan Baru dan BT alias A (35) warga Jalan Panglima Denai, sekitaran Terminal Amplas.
Sementara identitas 3 lainnya yang turut diamankan yakni ES alias D (45) warga Perumahan Kuis Indah Permai, Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis. Kemudian BF (46) warga Jalan Selamat Pulau Kecamatan Medan Amplas dan R (32) warga Jalan Balai Desa Gang Ceria, Marindal II.
“Kita ungkap 5 kasus dengan 5 tersangka dengan 2 kasus merupakan TO dan 3 lainnya di luar TO,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Kamis (18/2/2021).
Arfin mengatakan, kelima tersangka diamankan di lokasi berbeda dan waktu yang hampir berdekatan. Adapun barang bukti yang diamankan sabu dengan total sebanyak 0,36 gram, 1 unit sepeda dan 1 buah handphone.
Lebih lanjut Arfin menegaskan, pihaknya komit untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Patumbak. Dia mengaku terus berupaya mengaplikasikan slogan Kapolda dengan tagline ‘Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Sumatera Utara’, termasuk untuk peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kita akan maksimalkan tim di lapangan, karena narkoba itu musuh bersama. Kita tidak bisa sendiri dibutuhkan peran serta masyarakat, untuk memberi informasi ke petugas,” katanya.
Arfin menambahkan, kelima tersangka akan disangkakan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(riz)
