
Fokusmedan.com : Polda Sumut terus mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari seharga Rp 28 juta dari Komplek Asia Mega Mas beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dari pemeriksaan tersangka yang menjual bayi tersebut memperoleh keuntungan.
“Tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kembali kepada personel kita yang melakukan undercover,” sebut kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Ia menjelaskan, A merupakan agen bukan orang tua bayi. Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka.
Sementara bayi malang yang diperjualbelikan ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.
“Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia,” tandasnya.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas Medan. Pelaku berinisial A (42) seorang wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Adapun barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor. Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(riz)
