
Fokusmedan.com : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah memberikan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 kepada kategori lansia di atas 60 tahun.
Akan tetapi, pemberian vaksin Covid-19 terhadap lansia dibutuhkan perhatian khusus, karena mengingat kelompok tersebut sebagai kelompok yang rentan memiliki komorbid atau kondisi penyerta. Termasuk di dalamnya adalah penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes.
Akhirnya, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021, mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.
Dalam aturan baru tertulis kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda akan mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Aris Yudhariansyah bersama Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar menyampaikan, pemberian vaksinasi Covid-19 pada kelompok rentan tersebut dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Mereka menjelaskan, terhadap kelompok lansia, pemberian vaksinasi dilakukan dalam dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). Kemudian untuk kelompok komorbid, penderita hipertensi dapat divaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 mmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
“Begitu juga dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Lalu penyintas kanker dan ibu menyusui dapat tetap diberikan vaksin, serta penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan,” ujar mereka, Minggu (14/2).
Secara rinci Aris menjelaskan, untuk suhu di atas 37,5 derjat celcius maka vaksinasi harus ditunda sampai sasaran kelompok penerimanya telah sembuh. Jika tekanan darah diatas 180/110 mmHg, maka pengukuran tekanan darah harus diulang 30 – 60 menit kemudian.
“Tapi jika masih tinggi maka vaksinasi harus ditunda sampai terkontrol,” sebutnya.
Selanjutnya, jika ada kontak dengan orang yang sedang dalam pemeriksaan atau terkonfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir, maka harus dilihat apakah mengalami gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas dalam kurun waktu tujuh hari terakhir.
“Jika ya, maka vaksinasi harus ditunda sampai 14 hari setelah gejala itu muncul. Sedangkan bagi yang pernah terkonfirmasi Covid-19 (penyintas) maka, vaksinasi harus ditunda sampai tiga bulan sejak terkonfirmasi,” jelasnya.
Terhadap wanita hamil, sebut Aris, vaksinasi harus ditunda sampai dia melahirkan. Akan tetapi untuk ibu menyusui, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut ini menyatakan, tetap diperbolehkan untuk divaksinasi.
Namun Aris menuturkan, bagi yang memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya, maka vaksinasi harus diberikan di rumah sakit atau tidak diberikan lagi untuk vaksinasi kedua jika menimbulkan gejala tersebut setelah pemberian vaksin pertama.
“Vaksinasi hanya tidak dapat diberikan bagi penderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau cuci darah dan penyakit hati atau liver,” imbuhnya.
Tetapi, sambung Aris, untuk penderita dan yang sedang mendapat pengobatan penyakit kanker maka vaksinasi tidak dapat diberikan dengan catatan sampai penderitanya sembuh. Lalu bagi yang sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah atau transfusi darah, maka vaksinasi harus ditunda dan dirujuk.
“Untuk penderita epilepsi vaksin juga dapat diberi dengan catatan harus dalam keadaan terkontrol. Begitu juga dengan penderita Diabetes Melitus (DM) vaksinasi dapat diberikan hanya jika pasien dalam keadaan terkontrol atau sedang minum obat diabetes secara teratur,” terangnya.
Sedangkan bagi penderita HIV, timpal Aris, vaksinasi hanya dapat diberikan dalam keadaan terkontrol dan meminum obat teratur. Lalu bagi yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK) maka vaksinasi dapat diberikan hanya ketika dalam kondisi terkontrol (tidak sesak).
“Untuk yang mendapatkan vaksinasi lain dalam kurun waktu kurang dari satu bulan ke belakang, maka vaksinasi juga harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, untuk lansia di atas 60 tahun, tambah Aris, sangat penting harus diperhatikan kondisi fisiknya sebelum disuntikkan vaksin Covid-19. Terutama, paparnya, apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga, apakah sering merasa kelelahan, apakah memiliki lima atau lebih dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal).
Kemudian apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter, dan apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir.
“Karena jika terdapat tiga atau lebih jawaban ya dari pertanyaan itu, maka vaksin tidak dapat diberikan,” tandasnya.(riz)
