
Fokusmedan.com : Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk yang dilaporkan terkait dugaan kasus rasisme dengan menyandingkan foto monyet sedang berkaca dengan foto aktivis HAM, Natalius Pigai di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan pemanggilan itu untuk meminta keterangan sebagai saksi terlapor dan saksi pelapor.
“Karena ada laporan, dan yang melaporkan itu belum dapat kuasa dari korban Natalius Pigai,” sebutnya kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Terpisah, pengacara Yusuf, Rinto Maha yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemanggilan polisi dan klien nya akan diperiksa pada Senin (15/2/2021) pukul 10.00 WIB, sesuai dengan nomor surat permintaan keterangan K/459/II/2021/Ditreskimsus.
“Ya namanya dipanggil harus datanglah memberikan keterangan,” ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga telah melaporkan 4 akun kader Partai Demokrat karena dianggap memprovokasi. Ke empat akun itu atas nama Muhammad Rifai Darus, Jansen Sitindaon, Yan A Harahap dan Abdullah Rasyid.
Apabila sampai kliennya menjadi tersangka, lanjutnya, maka pihaknya juga berharap 4 pemilik akun Demokrat diperlakukan serupa.
“Kan tersangka belum juga terbukti bersalah. Kan ada bagusnya dari pada berpolemik, (sekalian) semua jadi tersangka, termasuk elit Demokrat itu,” jelasnya.
Dengan begitu, masyarakat juga melihat bahwa dunia hukum untuk pembuktian salah atau tidak bersalah itu di ruang persidangan.
“Jafi, bukannya di kantor polisi, (sehingga) keliru di masyarakat agar diperbaiki,” pungkasnya.(riz)
