Libur Imlek, ASN Dilarang Keluar Daerah

Fokusmedan.com : Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan larangan bagi ASN dan keluarganya untuk tidak keluar daerah selama libur Imlek 2572 hingga Minggu (14/2/2021) mendatang.
Hal itu disampaikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah kepada wartawan, Jumat (12/2/2021)
“Larangan itu tertuang dalam surat bernomor 800/6578/BKD/V/2021 dan sudah disampaikan Gubernur kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumut, untuk penerapannya,” sebutnya.
Ia menyampaikan, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 4 tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021,
“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” jelasnya.
Kendati begitu, bila seandainya ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan keluar daerah pada periode tersebut, maka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Kemudian harus juga memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan, peraturan Pemda asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar masuk, protokol perjalan yang sudah ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 dan Protokol Kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
“Dalam menerapkan hal tersebut, ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga dan masyarakat di tempat tinggalnya,” tegasnya.
Bila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran, lanjutnya, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.(riz)