29/11/2023 6:25
NASIONAL

Ridho Rhoma Ditahan di Rutan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok

Fokusmedan.com : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok. Penahanan itu, lantaran Ridho Rhoma kembali terjerat kepemilikan narkoba jenis ekstasi.

“Iya ditahan, di Polres (Metro Pelabuhan Tanjung Priok),” kata Yusri saat dihubungi Rabu (10/2).

Dalam kasus ini Ridho kembali terjerat, saat Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan Ridho Rhoma dalam bungkus rokok.

“Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (8/2).

Yusri mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayah Tanjung Priok. Informasi itu kemudian dikembangkan sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

“Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu terkait kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu pun sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya pada awal tahun 2018 lalu.

Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Juli 2019.

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia kemudian bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020.(yaya)