
Fokusmedan.com : Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, seorang manajer di lokasi hiburan malam diamankan polisi.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di Jalan Binaraga, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Minggu (7/2/2021) dinihari lalu.
Adapun identitas pelaku yakni Rudi (48) warga Jalan Prof dr Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Rudi ditangkap petugas dengan seorang anggotanya bernama Agus Kurniawan (25) warga Kerinci Kiri Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Agus sendiri berdomisili di Jalan Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Dari penangkapan tersebut, petugas temukan ekstasi baru berbentuk kapsul.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya berhasil tangkap manager tempat hiburan malam Imbalo berinisial R dan rekannya AK.
“Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto. Satu unit handphone merk sony ericsson warna merah, satu unit handphone android merk oppo warna merah. Satu unit sepeda motor motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Lanjutnya, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan.
“Tersangka kami tangkap saat ia sedang mengendarai sepeda motor motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi dengan membonceng AK melintas di Jalan Binaraga. Terjadi kejar-kejaran, dan tersangka mencoba membuang barang buktinya. Namun, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung AKP Martualesi, Rudi menerangkan sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di Imbalo.
“Tersangka setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di IMBALO dengan fee Rp 10 ribu per satu butir sedang. Peran AK sendiri, merupakan kaki tangan Rudi. Saat kami lakukan pengembangan, bandar berinisial U tidak berhasil ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan Rudi,” bebernya.
Dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Rio)
