FSGI Ungkap SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Masih Menimbulkan Misinformasi
Fokusmedan.com : Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap masih terjadi misinformasi terkait penyeragaman pakaian di sekolah sejak aturan itu diberlakukan pada 3 Februari lalu. Data diterima FSGI, masih ditemukan misinformasi di kalangan peserta didik, pendidik hingga orang tua pendidik terkait aturan tersebut.
“Dari pantauan lapangan oleh jaringan FSGI di berbagai daerah, ternyata SKB 3 Menteri menimbulkan misinformasi di kalangan peserta didik, pendidik dan orang tua peserta didik,” kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo dikutip dari keterangan resmi FSGI, Minggu (7/2).
FSGI menyebut salah satu misinformasi itu dituturkan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kabupaten Seluma, Bengkulu. Nihan mengatakan pelbagai tanggapan diberikan wali murid mengenai aturan tersebut.
“Di sekolah saya, orang tuanya beranggapan bahwa penggunaan jilbab dilarang sama sekali. Bahkan ada yang beranggapan bahwa siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolahnya. Sebagai kepala sekolah, tentunya saya belum bisa memberikan klarifikasi karena belum disosialisasikan,” kata Nihan.
Kejadian serupa juga terjadi di Jakarta. Salah satu guru SMA Negeri 38 Jakarta Slamet Maryanto mengungkapkan kekhawatiran orang tua murid mengenai aturan penggunaan penyeragaman sekolah tersebut.
“Saya menyimak grup-grup WhatsApp, banyak orang tua yang khawatir, terutama yang menyekolahkan anaknya di Madrasah. Mereka khawatir jika madrasah seperti MI, MTs maupun MA juga akan dikenakan aturan yang sama, yaitu diberi kebebasan memilih untuk menggunakan jilbab atau tidak,” kata Slamet Maryanto.
Seperti yang diketahui, SKB 3 menteri ini berlaku di seluruh sekolah negeri, kecuali di Provinsi Aceh. Aturan juga tidak berlaku di madrasah/sekolah keagamaan dan sekolah swasta. Namun ternyata, ada orangtua murid yang mengira bahwa SKB di menteri ini juga akan diterapkan di sekolah keagamaan.
SKB 3 menteri ini dikeluarkan pasca adanya kasus pemaksaan menggunakan hijab yang dilakukan oleh SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Selain kasus yang terjadi pada bulan Januari lalu itu, FSGI sebenarnya sudah mencatat kasus-kasus serupa lainnya. Berikut kasus intoleran di sekolah berdasarkan catatan FSGI.
1. SMAN 2 Denpasar, 2014: Larangan siswa menggunakan jilbab lewat Tata Tertib sekolah. Tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut, tetapi siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah.
2. SMAN 5 Denpasar, 2014: Melarang siswa menggunakan tutup kepala lewat pengumuman membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya.
3. SMPN 1 Singaraja, 2014: Melarang siswa menggunakan jilbab secara terang-terangan.
4. SMAN 1 Maumere, Sikka, 2017: Siswa yang berjilbab dilarang menggunakan rok yang panjang. Melanggar ketentuan dianggap pelanggaran.
5. SMPN 3 Genteng Banyuwangi, 2017: Peraturan sekolah mewajibkan siswa untuk menggunakan jilbab meski non-muslim. Aturan ini sudah dicabut oleh Bupati Banyuwangi saat itu.
6. SMAN 2 Rambah Hilir, Rokan Hulu, 2018: Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan untuk menggunakan jilbab. Dianggap sebagai budaya sekolah sejak sekolah berdiri.
7. SD Inpres 22 Wosi Manokwari, 2019): Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan larangan menggunakan jilbab. Aturan sudah ada sejak sekolah berdiri.
8. SDN Karang Tengah 3 Gunung Kidul , 2019: Kepala Sekolah mewajibkan siswa baru, kelas I, menggunakan seragam muslim. Pada tahun ajaran berikutnya seluruh siswa wajib menggunakan seragam muslim.
9. SMAN 1 Gemolong Sragen, 2020: Siswa dipaksa menggunakan jilbab oleh Pengurus ROHIS.
10. SMKN 2 Padang, 2021: Siswa diwajibkan menggunakan busana muslim sesuai Perda yang dibuat oleh Walikota sejak tahun 2005.(yaya)0