Pemprov Sumut Hanya Alokasikan Rp652 juta untuk Berantas Narkoba

RDP Komisi A DPRD Sumut membahas pemberantasan narkoba. (Ist)

 

Fokusmedan.com : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengalokasikan anggaran Rp652 juta untuk pemberantasan narkoba.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Jonius Taripar Hutabarat mengatakan pada dasarnya penanganan narkoba ini adalah kinerja berbasis anggaran.

“Namun dari APBD Sumut yang berjumlah Rp 13 triliun, yang dialokasikan untuk menuntaskan masalah narkoba hanya Rp 652 juta. Ini namanya tidak serius,” kata Jonius, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A bersama dengan Gubernur Sumatera Utara, Pangdam I/Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara dan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Kamis (4/2/21).

Jonius yang bekas perwira polisi tersebut menegadkan masalah narkoba merupakan persoalan yang sangat-sangat penting untuk ditangani. Hal ini bahkan bisa dikatakan lebih serius dibanding ancaman korupsi yang juga membuat Sumut kerap menjadi sorotan.

“Kalau KPK kemarin ada di Sumut semua langsung datang jajaran Pemprovsu, padahal korupsi itu masalah yang di kalangan tertentu saja yang punya akses jabatan. Tapi ini, narkoba yang notabene penyakit masyarakat sampai ke kampung, namun Pemprov Sumut tidak serius,” ungkapnya.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan, ketidakseriusan pemberantasan narkoba berdampak fatal. Saat ini, kata dia, di Sumut ada 1,5 juta jiwa yang terpapar narkoba di Sumut.

“Anak kita mungkin sekarang aman. Tapi kedepan berpotensi terdampak karena lingkungannya yang tercemar narkoba,” kata Hendro Susanto, Ketua Komisi A DPRD Sumut.

RDP yang digelar oleh Komisi A DPRD Sumatera Utara ini dihadiri langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Atrial. Sedangkan Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB dan Kajatisu masing-masing diwakili oleh pejabat masing-masing.

(Rio)