
Fokusmedan.com : Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Polsek Sunggal.
Adapun keduanya pelaku yang diamankan yakni RH (35) warga Jl. Binjai Gg. Horas Desa Sei Semayang dan AN (42) warga Desa yang sama. Dari keduanya petugas mengamankan satu paker kecil sabu.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan kedua tersangka yang kerap mengkonsumsi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat petugas melakukan patroli, team berpapasan dengan keduanya saat melintas di Jl. Binjai km 13 Gg. Horas dengan berboncengan.
“Petugas langsung mengejar keduanya dan setelah diberhentikan sepeda motornya, saat diperiksa petugas berhasil menemukan satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di kaki tersangka RH,” kata Yasir.
Ia mengatakan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa barang tersebut mereka beli secara patungan.
“Namun kita terus mendalami keterangan mereka,” ungkap Yasir.
Ia mengatakan guna kepentingan penyidikan, keduanya pelaku ditahan di RTP Polsek Sunggal.
“Dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dan 132 ayat (1) dari UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkasnya.
(Rio)
