Gugatan Akhyar-Salman di MK Gugur, KPU Medan Tetap Tunggu Hasil Putusan Resmi Hakim

KPU Medan. Ist

Fokusmedan.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu keputusan resmi dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil Pilkada Medan yang diajukan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.

Meskipun sudah sudah ada pernyataan yang mulia Enny Nurbaningsih Hakim Konstitusi bahwa permohonan Akhyar Nasution & Salman Alfarisi pasangan calon no urut 1 Pilkada Medan 2020 gugur karena yang bersangkutan tidak hadir pada sidang pendahuluan tanggal 27 januari 2021 pukul 13.30 WIB padahal sudah dipanggil secara layak dan patut.

Baca Juga : DPRD Angkat Akhyar Nasution Menjadi Walikota Medan

“Maka Komisi Pemilihan Umum Kota Medan sebagai termohon dalam perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021, tetap masih menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim yang keputusannya akan disampaikan tanggal 15-16 Februari 2021 terkait akhir dari perkara tersebut,” kata Kuasa Hukum KPU medan Dr. Faisal SH. M.Hum, Kamis (28/1/2021).

Ia mengatakan sebelum adanya putusan resmi, maka KPU Kota Medan belum bisa menyimpulkan apa-apa karena prosesnya masih bergulir di MK.

“Maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK,” pungkasnya.

(Rio)