WNA dari 30 Negara Dilarang Masuk Amerika Serikat

Fokusmedan.com : Presiden Amerika Serikat
Joe Biden melarang masuk warga negara asing yang baru-baru ini melakukan perjalanan ke Afrika Selatan, untuk menekan penyebaran varian baru virus corona.
Biden juga memberlakukan larangan masuk bagi pelancong non-AS yang memiliki riwayat perjalanan dari Brazil, Inggris, Irlandia, dan 26 negara Eropa lainnya yang termasuk dalam daftar Schengen countries.
Melansir Reuters, Senin (25/1/2021) berdasarkan keterangan dari pejabat kesehatan senior AS, kebijakan travel ban untuk negara-negara tersebut akan mulai berlaku pada Sabtu (30/1/2021).
“Kami menambahkan Afrika Selatan ke dalam daftar karena adanya temuan varian (virus corona) yang mengkhawatirkan, dan telah menyebar ke luar Afrika Selatan,” kata Dr. Anne Schuchat, Wakil Direktur Utama CDC, dalam sebuah wawancara, Minggu (24/1/2021).
CDC menerapkan rangkaian tindakan ini untuk melindungi warga AS, dan juga untuk mengurangi risiko penyebaran varian ini, yang dapat memperburuk situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Melansir NBC News, Senin (25/1/2021), sebelumnya, mantan Presiden AS Donald Trump pada 18 Januari 2021 telah memerintahkan pencabutan travel ban untuk Brasil dan negara-negara Eropa mulai Selasa (26/1/2021).
Akan tetapi, dengan adanya pernyataan kebijakan terbaru dari Biden, maka kebijakan era Trump itu gugur.
Dengan demikian, travel ban dari AS terhadap Brazil, Inggris, Irlandia, dan 26 negara Eropa yang termasuk Schengen countries, masih tetap berlaku.
Ditambah dengan Afrika Selatan, maka total ada 30 negara yang warga negaranya dilarang memasuki AS.
Berikut daftar 30 negara tersebut:
1. Afrika Selatan
2. Brasil
3. Inggris
4. Irlandia
5. Austria
6. Belgia
7. Republik Ceko
8. Denmark
9. Estonia
10. Finlandia
11. Perancis
12. Jerman
13. Yunani
14. Hungaria
15. Islandia
16. Italia
17. Latvia
18. Liechtenstein
19. Lithuania
20. Luxemburg
21. Malta
22. Belanda
23. Norwegia
24. Polandia
25. Portugal
26. Slovakia
27. Slovenia
28. Spanyol
29. Swedia
30. Swiss