Korban Tewas Dibakar, Pembunuh Sadis di Desa Simempar Akhirnya Dibekuk Polisi

Polresta Deliserdang menggelar konferensi pers kasus pembunuhan. Ist

Fokusmedan.com : Polresta Deliserdang membekuk ESS alias Jaya Sembiring (40) pelaku pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa seorang petani berinisial NT (67) di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada bulan September 2020, korban ditemukan tewas dengan kondisi gosong di sebuah gubuk. Hampir empat bulan lamanya, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya membekuk pelaku.

Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait menjelaskan tersangka ditangkap petugas saat berada di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Dairi, pada Jumat (23/1/2021).

Baca Juga : Usai Gerebek Pesta Narkoba, Polisi Bekuk Pemasok Sabu di Labuhanbatu

“Dari hasil interogasi, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh, selama dua bulan. Kemudian melarikan diri ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama satu bulan dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan,” katanya, Senin (25/1/2021).

AKBP Julianto mengatakan akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, NT yang merupakan warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi gosong dalam gubuk di tengah ladang yang juga bekas terbakar pada Kamis (10/9) sekitar pukul 08.30 WIB.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan (50) yang melintasi ladang korban saat hendak menuju ladangnya. Saat melintas di lokasi, saksi melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar.

Curiga dengan hal tersebut, saksi kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Wajahnya gosong dan tubuhnya juga rusak terbakar.

Melihat kondisi korban, saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada warga dan ke Polresta Deli Serdang.

(Rio)