28/11/2023 18:05
SUMUT

Perkosa Pelajar SMA, 2 Pelaku Ditangkap Polresta Deliserdang, 5 Buron

Ilustrasi cabul. Ist

Fokusmedan.com : Polresta Deliserdang mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMA berusia 16 tahun.

Informasi dihimpun wartawan, adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial R (18) dan LAM (19) keduanya warga Kecamatan Galang.

Sementara lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran masing-masing berinisial M (24), RR (23), I (24), LAT (22) dan YS (21).

 

“Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Ia mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.

Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 81 ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

(Rio)