Gagal Enak, Sejoli di Tanjungbalai Ini Ditangkap Polisi Bawa 5 Butir Ekstasi

Sejoli diamankan polisi kasus narkoba. Ist

Fokusmedan.com : Polres Tanjungbalai membekuk pasangan pria dan wanita atas kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (21/1/2021) dinihari.

Adapun sejoli yang diamankan yakni seorang wanita cantik berinisial Ir (22) warga Jalan Besar Air Joman Kabupaten Asahan dan AAS (40) warga Desa Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

“Dari keduanya diamankan 5 butir ekstasi,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga : Polsek Medan Baru Amankan 3 Pasangan Bukan Suami Istri dari Hotel Melati

Ia mengatakan penangkapan ini berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Jenderal Sudirman ada seorang wanita membawa narkoba jenis ekstasi.

“Atas informasi tersebut Tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan,” kata Putu.

Kapolres menerangkan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ir ditemukan barang bukti Narkotika jenis pil extasi berbentuk kapsul warna coklat sebanyak 5 butir berada di tangan kiri tersangka.

Kemudian setelah diinterogasi, tersangka Ir menerangkan bahwa narkotika jenis pil extasi berbentuk kapsul warna coklat tersebut adalah milik seorang pria bernama Imam (DPO) yang diserahkan melalui tersangka AAS untuk dijualkan.

“Tersangka AAS diamankan di seputaran TKP, dan mengakui barang bukti yang disita merupakan miliknya, sedangkan tersangka Imam kabur saat penangkapan dan masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Putu.

Selanjutnya, sejoli pemadat narkoba ini diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

(Rio)