Tim Tabur Kejatisu Sergap DPO Korupsi Pendi Sebayang di Rumahnya

Fokusmedan.com : Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara (Sumut), Pendi Sebayang (57) ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Pendi diamankan petugas di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang Sumut, Rabu (20/1/2021) malam.
Penangkapan Pendi selaku Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Engineering dipimpin langsung Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo.
Baca Juga : Perampok Dalam Angkot Dibekuk Polisi di Amplas
Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu Dr.Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa pada saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.
Ia menjelaskan penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, Terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terpidana Pendi Sebayang terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 Milyar (satu koma empat milyar rupiah) TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara,” kata mantan Kajari Medan ini, Kamis (21/1/2021).
Lebih lanjut Asintel menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi.
“Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa kita serahkan ke lapas Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.
(Bal)