
Fokusmedan.com : Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran sabu antar pulau via jalur udara. Modusnya, barang bukti sabu diselundupkan ke dalam sandal.
“Kita mengungkap peredaran 415 gram sabu yang rencananya akan dikirim ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara melalui jalur udara. Sabu-sabu tersebut diselundupkan ke sandal yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan dan Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga : Pelajar Ini Tewas Dianiaya di Sei Semayang
Ia mengatakan pengungkapan ini bermula ketika Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika dari Medan ke luar kota.
“Tim lalu meluncur ke lokasi yang dicurigai yaitu di salah satu hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal,”jelasnya.
Sampai di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel. Hasilnya, tim mengamankan 4 orang tersangka masing-masing, Is (23) MI (22), Sy (20) yang merupakan warga Dusun Pante Peudung, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara serta, T (24) warga Dusun Matsaman, Kelurahan Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Kabupaten Aceh Utara.
“Dari keempat tersangka diamankan 415 gram sabu. Dua kemasan disimpan di dalam tas ransel, dan dua kemasan lagi disembunyikan dalam sendal yang telah dimodifikasi,”sebutnya.
Atas temuan tersebut, keempat tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. Dalam pengakuannya, para tersangka menerima sabu itu dari seseorang berinisial, POP yang saat ini sedang dalam buruan petugas.
Dua tersangka sebelumnya juga pernah melakukan modus yang sama, mengirimkan 0,5 Kg sabu yang diselundupkan ke sandal vial jalur udara ke Jakarta pada November 2020. Sedangkan aksi yang keduanya ini, para tersangka akan mendapat upah Rp 12 juta jika berhasil menyelundupkan sabu ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
“Para tersangka sebelumnya juga pernah menyelundupkan sabu dengan sandal yang dimodifikasi ke Jakarta pada November tahun lalu. Biaya memodifikasi sandal untuk menyelundupkan sabu sekita Rp 4 juta,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
(Rio)
