
Fokusmedan.com : Seorang pelaku penjambretan bernama M Iqbal (25) gagal beraksi melakukan penjambretan di Jalan Sudirman KM 2 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Selasa (19/1/2021) dinihari.
Usai merampas handphone (Hp) korbannya tersangka gagal melarikan diri karena rantai sepedamotor korban putus. Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap pelaku dan menjebloskannya ke jeruji besi.
Baca Juga : Maling Betor di Toko Musik Jalan Asia Dibekuk Polrestabes Medan
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan pelaku menjambret Hp milik seorang mahasiswi bernama Yusnaini Syahputri (18) ketika melintas di Jalan Sudirman berboncengan menaiki sepedamotor.
“Tersangka merampas 1 unit hp dari tangan kiri korban,” ujarnya.
Berhasil meraup Hp korban, Iptu Ahmad mengatakan tersangka lalu kabur tancap gas menghindari kejaran warga. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Personel Polsek Datuk Bandar lalu turun melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan warga di sekitar TKP dan tidak jauh dari TKP ditemukan 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion No. Pol. BK 6073 QAG yang dalam kondisi rantai putus kemudian diperoleh informasi bahwa Tersangka lari kearah Jalan H. Adlin,” ungkapnya.
Polsek Datuk Bandar melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di belakang perumahan warga.
“Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa benar ianya telah melakukan pencurian 1 Unit Hp merek Oppo A3S warna hitam dengan cara merampas dari tangan kiri pelapor, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut,” tukasnya.
(Rio)
