
fokusmedan : Personel Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menahan Syarifa (43) pegawai negeri sipil (PNS) atas dugaan penyelewengan dengan meakukan 36 pembayaran fiktif di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Tersangka ditahan setelah ditemukannya 36 pembayaran fiktif terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyampaikan, pada Maret 2018, Riend Afrianita SPd selaku pengadministrasi umum sub bagian perencanaan bagian umum BNNP Sumut diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut yang bernama Karjono Sp untuk mengkumpulir pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017.
“Jadi saat itu akan ada pemeriksaan
rutin oleh Inspektur Utama (Irtama) BNN. Saat itu Riend Afrianita meminta dokumen pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing bendahara bidang,” sebutnya kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Ia menambahkan, saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oeh Syarifa (Mantan Bendahara Pengeluaran) terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan.
“Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Syarifa selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp 756.530.060,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada 14 Januari 2021, Syarifa telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan langsung ditahan di RTP Polda Sumut.
“Kini tersangka sudah ditahan,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (rill). 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input. Tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil). Serta satu jilid buku kas umum BNNP Sumut tahun anggaran 2017.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1ᵉ KUHPidana.(lia)
