25/01/2025 20:14
NASIONAL

Menkes & Menkominfo Teken SKB Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi

fokusmedan : Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, Selasa (12/1).

SKB tersebut dibuat dalam rangka pelaksanaan vaksin Covid-19 diperlukan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Menimbang: Guna memenuhi standar data, metadata, dan interoperabilitas data sesuai kebutuhan pelaksanaan vaksin Covid-19 diperlukan pelaksanaan dalam pengembangan, pengoperasian, dan pengelolaan sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19,” demikian salah satu penjelasan dalam SKB tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (12/1).

Selanjutnya dalam peraturan tersebut juga menjelaskan sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk pesiapan, pelaksanaan, vaksinasi, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.

Nantinya sistem satu data tersebut akan mengintegrasikan data termasuk data pribadi terkait yang dikelola oleh kementerian kesehatan, kemenkominfo, dan kemendagri, kemendikbud, BUMN, TNI-Polri, BNPB, BPJSKesehatan dan Ketenakerjaan serta kementerian lain.

“Sistem informasi satu daya vaksin Covid-19 dikembangkan, dioprasikan dan dikelola oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” dalam atura tersebut.

Sementara itu sistem informasi tersebut juga akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PCare, Bio Traciking BioFarma, Smile Kementerian Kesehatan. Dalam melakukan penyelenggaraan sistem nantinya akan melakukan pengelolaan informasi produk vaksin, integritas data, filtering prioritas calon penerima vaksin, pengiriman informasi melalui layanan pesan singkat kepada calon penerima vaksin.

“Pendaftaran ulang, tabulasi data, distribusi logistik, pelaksanaan vaksinasi, pelaporan hasil vaksinasi, monitoring dan evaluasi, penerbitan sertifikat digital vaksinasi,” dalam aturan tersebut.

Kemudian biaya yang ditimbulakn dalam penyelenggaraan sistem informasi satu data Covid-19 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan bersama ini berlaku pada tanggal ditetapkan 12 Januari 2021,” akhir peraturan tersebut.(yaya)