Polisi Gagalkan Pengiriman 17 TKI Ilegal ke Malaysia

fokusmedan : Polres Batubara menggagalkan pengiriman 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.
Mereka akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal tongkang melalui jalur tikus di perairan Selat Malaka, Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, para TKI ilegal ditangkap petugas Satreskrim Polres Batubara di Dusun Bandar Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Mereka ditemukan berada di rumah milik Haidir alias Khoirul.
“Ada 17 orang yang siap diberangkatkan dan tidak ada satu pun warga Batubara. Sebanyak 13 orang di antaranya dari Provinsi Jawa Timur dan selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat,” kata Kapolres saat konfrensi pers di Mapolres Batubara, Senin (11/1/2021).
Dari penggerebekan tersebut, petugas Satreskrim Polres Batubara mengamankan 19 unit ponsel dan 13 paspor. Polisi telah menetapkan Haidir pemilik rumah yang menampung para TKI sebagai tersangka. Begitu juga pemilik kapal tongkang, Deni, yang saat ini masih buron.
Polisi juga masih memeriksa 17 orang TKI ilegal. Mereka yang gagal dikirimkan ke Malaysia itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Batubara. Selanjutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya.
“Hasil dari pemeriksaan, satu orang TKI ilegal dikenakan biaya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta untuk menjadi TKI di Malaysia,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kasubbag Humas AKP Niko Siagian.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 10 dan 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara,” tandasnya.
(Rio)