Polisi Bekuk 2 Pecandu Sabu di Jalan Brigjen Katamso

Dua pecandu sabu diamankan. Ist

fokusmedan : Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan personel Polsek Medan Kota.

Dua pria yang diamankan itu masing-masing MA (38) dan SS (32), keduanya merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Melur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Mereka diamankan petugas yang saat itu melakukan penggerebekan di lokasi, Senin (4/1/2021).

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi kalau di lokasi tersebut sedang marak peredaran narkoba.

“Malam harinya, kemudian anggota bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Yaqin, Senin (11/1/2021).

Dikatakan Yaqin, saat itu anggota melihat dua orang mengendarai sepeda motor yang keluar dari Gang Mesjid. Keduanya kemudian dibuntuti dan distop, lalu digeledah di seluruh badannya.

“Saat digeledah, kita mendapati salah satu tersangka menyembunyikan sabu yang baru saja mereka beli di dalam mulutnya. Mereka mengaku baru membeli barang haram itu dari salah seorang yang tidak diketahui namanya di Gang Mesjid,” ungkap Yaqin.

Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota berikut barang bukti sabu dan satu unit sepeda motor Honda BK 5535 DR, untuk proses lebih lanjut. Mereka juga wajib menjalani tes urine didampingi petugas di Laboratorium Bunda Thamrin.

“Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tandasnya.

(Rio)