
fokusmedan : Seorang pria renta berusia 83 tahun berinsial S alias Atuk (83) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena telah mencabuli dua orang anak dibawah umur.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumahnya di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. Tak tanggung-tanggung, dua orang anak kakak beradik dilecehkannya.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu JH Panjaitan kepada wartawan, Senin (11/1/2021) menjelaskan kejadian ini pertama kali diketahui oleh ibu korban Santi pada akhir tahun 2020 silam.
Polisi yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tak lama kemudian mengamankan tersangka di kediamannya.
“Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka sekira sebanyak 3 kali terhadap korban di waktu siang hari dan di bulan Desember 2020,” ungkapnya.
Kanit menjelaskan perbuatan dilakukan di rumah Tersangka dan setelah melakukan perbuatan tersebut Tersangka memberikan Uang sebanyak Rp. 5000.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 76 D (1) jo Psal 81 atau 76 E (1) jo Pasal 82 UU 35 th 2014 ttg perubahan atas UU 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
(Rio)
