
fokusmedan : Pemerintah akan melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Vaksinasi tahap pertama rencananya diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sebelum program vaksinasi Covid-19 dimulai, Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh calon penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama. SMS blast dikirim pada 31 Desember 2020.
Pengiriman pemberitahuan SMS blast berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Setelah mendapat SMS blast tersebut, calon penerima vaksin Covid-19 tahap pertama akan mendapatkan SMS lanjutan. SMS kedua ini dari Peduli Covid yang berisi arahan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui situs resmi PeduliLindungi, pedulilindungi.id dan melakukan panggilan ke *119#.
Saat registrasi ulang melalui pedulilindungi.id, calon penerima vaksin Covid-19 perlu memasukkan status NIK setelah menekan tombol periksa pada halaman ‘Periksa status NIK Anda dalam program vaksin di sini’. Setelah itu, masukkan NIK dengan benar dan kode yang tersedia. Kemudian, klik tombol ‘selanjutnya’.
Usai melakukan langkah tersebut akan muncul status verifikasi NIK yang dimasukkan calon penerima vaksin Covid-19. Demikian dikutip merdeka.com dari pedulilindungi.id, Jumat (1/1).
Namun, bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK pada pedulilindungi.id, dapat mengirim email ke vaksin@pedulilindungi.id.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan Kementerian Kominfo dan Telkom Indonesia. Aplikasi ini dapat melakukan fungsi pelacakan, penelusuran dan peringatan terhadap lokasi sekitar untuk memetakan dan memantau pergerakan orang yang pernah dinyatakan terinfeksi Covid-19.
Pelaksana Tugas Direktur Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ikhsan Baidirus, mengatakan PeduliLindungi saat ini ditambah dengan layanan telemedis untuk membantu masyarakat memantau kesehatan.
“Kami melihat bahwa masyarakat sudah beradaptasi dan mengadopsi layanan telemedis dalam kehidupan sehari-hari mereka saat ini. Pengembangan layanan itu ditujukan untuk memperkuat layanan di aplikasi PeduliLindungi. Agar kami bisa menyediakan fitur layanan yang lebih komprehensi,” ujarnya.
Layanan telemedis dalam aplikasi PeduliLindungi dikembangkan Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Good Doctor Technology Indonesia dan GrabHealth. Layanan yang memperkuat Aplikasi PeduliLindungi itu bisa diakses sejak 18 Desember 2020.
merdeka.com mencoba meminta penjelasan detail ke Kementerian Kominfo dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengenai proses ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.(yaya)
