09/12/2023 16:29
NASIONAL

Penguasaan Lahan HGU oleh Grup Tertentu Dinilai Bukan Hal Baru

fokusmedan : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku, mendapat daftar grup penguasa tanah Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, setiap grup menguasai lahan hingga ratusan ribu hektare.

Melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Mahfud mengatakan, para penguasa itu telah menguasai lahan HGU itu sejak lama. Sementara itu, Pengamat pertanahan Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin mengatakan, sebenarnya fakta ini bukan hal baru.

“Apa yang diungkapkan Pak Mahfud itu hal lama, waktu debat Pilpres juga diungkit Pak Jokowi waktu debat dengan Pak Prabowo. Memang sensus mengatakan, 69 persen aset tanah dikuasai 0,2 persen penduduk Indonesia atau 270 ribu orang,” jelas Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (27/12).

Menurutnya, seharusnya pemerintah tidak merasa kaget dengan fakta ini, karena pemerintah sendiri tidak membuka data penyerahan HGU kepada masyarakat. Data yang dimiliki masih tertutup dan hanya diketahui pemerintah.

Pada 2017, Mahkamah Agung (MA) sebenarnya sudah mengeluarkan putusan yang mengharuskan pemerintah membuka data terkait HGU. Keputusan itu keluar dalam perkara yang diajukan Forest Watch Indonesia (FWI).

“Itu perintah MA sejak 2017, tapi tidak dibuka. Kenapa harus terbuka? Karena HGU terbit di atas tanah negara, jadi rakyat harus tahu, jangka waktunya sampai kapan, jenis tanamannya apa,” imbuhnya.

Jika data HGU tidak transparan, maka akan menjadi celah bagi oknum yang ingin mendapatkan lahan seluas-luasnya. Mereka, lanjut Iwan, bisa memberi imbalan berupa saham perusahaan.

“Kalau HGU tertutup penggelapan pajaknya juga kita tidak tahu. Misalnya di sertifikat 10 ribu ha, kenyataannya bisa 15 sampai 20 ribu ha. Sampai sekarang, data Kementrian ATR BPN dan Ditjen Perkebunan (Kementerian Pertanian) nggak pernah klop,” jelasnya.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah segera membuka data HGU kepada masyarakat. Meskipun batas waktu HGU sudah habis, pemerintah harus tetap menyusun skala prioritas penggunaan lahan tersebut untuk masyarakat.

“Karena kembali lagi, menurut pasal 12 dan 13 UU PA (Pokok-pokok Agraria), HGU ‘haram’ bagi korporasi tapi ‘wajib’ untuk koperasi, yang mengelola untuk masyarakat,” tandasnya.(yaya)