Tempat Usaha di Medan Harus Patuhi Surat Edaran Wali Kota

fokusmedan : Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemko Medan mengimbau seluruh pelaku usaha agar membatasi jam operasionalnya mulai 24-31 Desember hanya sampai pukul 21.00 WIB. Imbauan ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Tanggal 23 Desember 2020 No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi Surat Edaran tersebut di sejumlah lokasi. Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan terlebih di hari-hari libur panjang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 agar mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

“Langkah ini diharap, dapat mengendalikan dan menekan serta memutus laju penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Jadi kami mohon kerja samanya demi kebaikan kita semua,” ujarnya.

Kepada pemilik maupun penangung jawab tempat usaha, tambahnya, tim berharap agar mematuhinya. Guna memastikan surat edaran Wali Kota dilaksanakan, tim akan terus melakukan pengawasan.

“Jika kedapatan ada yang melanggarnya, tim akan melakukan tindakan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(ng)