
fokusmedan : Beredar sebuah Surat Telegram dari Polri tentang pelarangan terhadap 6 ormas Islam beraktivitas beredar, Kamis (24/12/2020).
Informasi yang diperoleh, Surat Telegram tersebut dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Irjen Pol Suntana.
Dalam Surat Telegram itu disebutkan, keenam ormas tersebut yaitu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) serta Front Pembela Islam (FPI).
Pelarangan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo mengenai pembubaran Ormas.
Mengacu pada Perpu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Surat Telegram ini sendiri ditujukan kepada para Kapolda. Selain itu pada Telegram ini juga dikatakan agar melakukan monitoring kegiatan, menggalang dan deteksi dini terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, ormas Islam untuk mendukung kebijkan pemerintah dalam penegakkan hukum guna terciptanya siskamtibmas yang kondusif.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sejauh ini Argo belum bisa membenarkan Telegram yang telah beredar luas tersebut.
“(Saya) belum monitor,” jawabnya singkat.(riz)
