Jelang Natal, 2.185 Napi di Sumut Terima Remisi

fokusmedan : Sebanyak 2.185 orang narapidana menerima remisi Natal 2020 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum da HAM Sumatera Utara. Dari angka itu, 151 warga binaan langsung menghirup udara bebas pada 25 Desember 2020.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra. Ia mengatakan pemotongan masa tahanan dalam remisi bervariasi dari 15 hari hingga 60 hari.

“Menerima remisi Natal 2020, berjumlah 2.185 orang dengan perincian menerima Remisi Khusus (RK I) sebanyak 2.034 orang dan RK II sebanyak 151 orang,” ujarnya, Rabu (23/12/2020).

Bambang menjelaskan menerima remisi Natal tahun ini, merupakan bagian dari 4.517 orang napi beragama Nasrani di Sumut. Sedangkan berdasarkan regulasi, ia menjelaskan napi yang mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020 ini terdiri dari napi kasus kriminal umum  sebanyak 1690 Orang.

“Kemudian, Napi terkait kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012  sebanyak 475 orang,” tutur Bambang.

Bambang mengungkapkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 08 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang, dengan rincian narapidana pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita sebanyak 546 orang.

“Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 Orang dan tahanan wanita sebanyak  195 Orang,” tukasnya.(Rio)