7 Terdakwa Perkara Narkotika di Medan Dituntut Hukuman Mati
fokusmedan : Tim Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberikan tuntutan pidana mati kepada 7 orang terdakwa sepanjang 2020. Ketujuhnya merupakan terdakwa perkara narkotika.
“Tuntutan pidana mati sebanyak 7 terpidana yang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, antara lain: Faisal Hasibuan; M Yani; Syamsul Bahri alias Syamsul; Ponisan; Abadi Samad; Marzuki, dan Ahmad alias Tengku Zulkifli,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata dalam keterangan tertulisnya mengenai ‘Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Medan Selama Tahun 2020 di Tengah Masa Pandemi Covid-19’, Rabu (23/12).
Tim Pidum Kejari Medan juga telah menerima 3.209 SPDP sepanjang 2020. Sebanyak 2.841di antaranya telah menjadi berkas perkara.
“Pidum juga mencatat jumlah denda dan biaya perkara tilang yang telah berhasil disetor ke kas negara sejumlah Rp2.193.909.000,”bebernya.
Sementara eksekusi yang dilakukan Bidang Pidum pada tahun ini sebanyak 2.638 perkara. Rinciannya, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) sebanyak 687 perkara, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) 104 perkara, tindak pidana umum lain 378 perkara. “Pidana seumur hidup 10 perkara,” ucapnya.
Untuk bidang tindak pidana khusus, jumlah penyelamatan keuangan negara melalui uang pengganti yang telah berhasil disetor ke kas negara sejumlah Rp 1.336.273.396. Sementara denda yang sudah dibayar sebanyak Rp150.000.000.
“Di bidang barang bukti , jumlah yang telah berhasil disetor ke negara dari hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp1.264.100.000,” paparnya.(yaya)