
fokusmedan : Di era digital informasi seperti saat ini yang mana sebuah informasi dapat menyebar dengan sangat cepat dan tanpa batas, masyarakat perlu lebih waspada dalam menyikapi sebuah informasi. Hal tersebut dikarenakan banyak sekali beredar informasi tidak benar atau hoaks yang terbungkus dengan rapi dan diedarkan melalui berbagai saluran seperti media sosial dan media massa.
Banyak masyarakat yang seringkali dengan spontan menyebarkan hoaks yang diterimanya ke orang lain sehingga membuat hoaks tersebut menyebar dengan cepat. Hoaks pun memuat berbagai macam isu, biasanya isu yang sedang hangat dibicarakan. Tak luput juga hoaks mengenai isu Covid-19 dan vaksin Covid-19, yang belakangan ini menjadi buah bibir di masyarakat.
Derasnya arus ‘infodemi’ atau sebaran hoaks selama masa pandemi perlu terus dihalau demi melindungi masyarakat dari terpaan informasi menyesatkan, khususnya mengenai vaksin Covid-19. Berdasarkan catatan dalam website turnbackhoax.id, Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Septiaji Eko Nugroho mengatakan bahwa jumlah hoaks terkait Covid-19 mencapai 712 selama Januari-November 2020.
Dari sisi topik hoaks yang beredar, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat ada lebih dari 2.000 topik hoaks mengenai Covid-19. “Tahun lalu ada 1.200 hoaks, kebanyakan terkait dengan Pemilu 2019, maka tahun ini kita diwarnai dengan hoaks Covid-19,” jelasnya.
Juru Bicara dari Kementerian Komunikasi dan Informatka (Kominfo), Dedy Permadi mengatakan hingga 20 Desember 2020, Kominfo telah menemukan adanya 38 hoaks mengenai vaksin Covid-19 dan 16 diantaranya muncul di bulan Desember. “Angka tersebut cukup banyak mengingat di era digital informasi seperti saat ini, satu hoaks yang muncul dapat dengan cepat tersebar melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat,” ujarnya.
“Melihat bahayanya hoaks di masyarakat, Pemerintah melalui Kominfo terus berkomitmen memberantas penyebaran hoaks dengan fokus pada terbentuknya kerjasama yang komprehensif dengan masyarakat untuk aktif dalam penanganan penyebaran hoaks,” tegas Dedy.
Tak hanya itu, Kominfo juga mendorong keterlibatan masyarakat untuk memutus mata rantai hoaks. “Kita dapat berperan aktif dengan memeriksa siapa sumber dan penyebar informasi atau pemberitaan tersebut; memeriksa fakta pada ahli atau sumber resmi dan melakukan klarifikasi, sebelum mempercayai serta menyebarkannya.”
“Pada akhirnya, masyarakat pun akan sehat jika memiliki pemahaman yang benar dan berasal dari sumber yang benar. Terakhir, jika menemukan berita atau informasi hoaks, laporkan hoaks melalui email: aduankonten@kominfo.go.id,” lanjutnya.
Septiaji Eko mengatakan selain melaporkan melalui Kementerian Kominfo, masyarakat juga dapat melaporkan hoaks melalui berbagai fasilitas yang disediakan media sosial Facebook, Twitter, Instagram hingga Google. Ada fitur report atau feedback untuk pelaporan berita yang mengandung informasi negatif.(yaya)
