
fokusnedan : Penumpang kendaraan yang tidak memiliki hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen (RTD-ag) tidak bisa masuk ke wilayah Sumut.
Hal itu ditegaskan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Ia menyampaikan, hal ini karena dalam teknisnya, para penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju Sumut pasti akan dimintai hasil pemeriksaan kesehatannya tersebut.
“Sehingga bila tidak punya (PCR atau RTD-ag) tidak mungkin lolos pemeriksaan,” tegasnya.
Untuk penunpang jalur darat, akan dilakukan pemeriksaan secara acak pada beberapa titik dan penumpang akan diperiksa secara sampling dan bila kedapatan positif Covid-19 akan langsung diisolasi.
“Jadi dilakukan pemeriksaan di tempat terhadap penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau RTD-ag,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Sumut agar dapat mempersiapkan hasil PCR dan RTD-ag yang berlaku selama 14 hati di tempat asal dia melakukan perjalanan.
Pemeriksaan itu, lanjutnya, dapat diperoleh dari laboratorium maupun fasilitas kesehatan setempat penumpang melakukan embarkasi.
“Semua rumah sakit termasuk bandara juga sudah tersedia. Begitu juga di Sumut,” pingkasnya.(riz)
