
fokusmedan : Pemerintah diminta memastikan kejujuran dan profesionalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatan para PMI ke Taiwan. Pemerintah perlu mengecek tidak ada oknum yang memalsukan dokumen hasil tes Covid-19 para PMI.
“Pastikan tidak ada oknum yang sengaja memalsukan data tes PMI yang dikirim ke Taiwan. Kenapa bisa di sini hasil tes negatif, tetapi saat dites di sana hasilnya positif. Ini perlu diselidiki karena menyangkut martabat Indonesia di mata dunia,” ujar Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Pernyataan ini bertalian dengan keputusan pemerintah Taiwan menghentikan sementara kedatangan PMI ke negara mereka setelah adanya temuan 85 PMI positif Covid-19 saat berada di Taiwan.
Ia berharap pemerintah dapat segera menangani masalah ini. Menurutnya, penghentian sementara keberangkatan PMI akan berdampak pada tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.
“Penangguhan PMI berpotensi menambah jumlah pengangguran dan meningkatkan angka kemiskinan. Apalagi tidak jarang para PMI menjadi tulang punggung keluarga di kampung halamannya,” kata dia.
Ia menyebut, pemerintah harus melakukan investigasi terhadap P3MI. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pengecekan silang dengan teliti untuk memastikan para PMI yang positif Covid-19 terpapar di Indonesia atau ketika tiba di Taiwan.
“Cek silang ini penting agar tidak muncul opini buruk tentang Indonesia di mata internasional. Jangan sampai kita dianggap mengirimkan PMI positif Covid-19,” ucapnya.
Diberitakan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, Taiwan memperpanjang larangan kedatangan PMI masuk ke negaranya dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Benny pun mengaku kecewa terhadap kebijakan tersebut.
“Kami merasa kecewa atas kebijakan pemerintah Taiwan, terlebih lagi keputusan tersebut dibuat tanpa menunggu hasil investigasi dari pemerintah Indonesia,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).
Adapun perpanjangan penghentian sementara kedatangan PMI itu disebabkan adanya 85 PMI di Taiwan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Oktober-November 2020.
Sebelumnya, Taiwan menghentikan sementara penempatan PMI selama 14 hari, yakni sejak 4 hingga 17 Desember 2020.
Benny mengatakan, pihaknya telah membentuk tim supervisi yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan ini untuk melakukan investigasi terhadap penerapan protokol kesehatan bagi PMI dan 14 perusahaan penempatan P3MI yang ditangguhkan (suspend).
Temuan investigasi itu menunjukkan, ada 12 P3MI yang telah melakukan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah. Sementara itu, dua P3MI lainnya belum melakukan protokol kesehatan yang dianjurkan.
Ia mengatakan, upaya investigasi ini dilakukan karena pemerintah Indonesia serius dalam menangani Covid-19 dan keselamatan PMI adalah hukum tertinggi.
“Jika memang P3MI terbukti melanggar protokol kesehatan dan tidak melakukan tes PCR kepada PMI sebelum berangkat ke negara penempatan, BP2MI tentu akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencabut izinnya,” kata dia.(ng)
