
fokusmedan : Petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 50 Kg di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dalam pengungkapan ini petugas turut mengamankan dua orang tersangka yakni No (27) warga Manekare, Aceh Utara dan Mu (30) warga Blang Gelanggang Peusangan, Biereun Aceh.
Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta kepada wartawan, Minggu (20/12/2020) malam mengatakan bahwa penangkapan terhadap jaringan tersebut pengembangan kasus tersangka Lif Juanri (meninggal dunia) dan Husnuddin dapat diungkap narkotika jenis sabu seberat 50 Kg.
“Pengembangan kasus kasus ini, dapat diungkap narkotika Jenis sabu seberat 50 Kg oleh Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (18/12/2020) sampai dengan Sabtu (19/12/2020),” ujarnya.
Untuk lokasi penangkapan, lanjut polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, berlangsung di Jalan Lintas Sumatra, Medan-Banda aceh Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
“Jadi pengembangan ini ada dua TKP. Di mana lokasi pertama berhasil ditemukan 20 Kg sabu, satu buah tas ransel, satu unit hp, satu sepeda motor. Di TKP ke dua 30 Kg, satu mobil avanza silver dengan nopol BK 1963 JE, satu buah karung goni, satu buah tas ransel, dua unit hp,” ungkapnya.
Lanjutnya, kasus pengembangan berawal dari tersangka LJ dan Hu. Di mana petugas pada Jumat lalu menerima adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan.
Pada Jumat (18/12/2020) lalu, di Jalan Lintas Sumatra, Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, personil Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemberhentian terhadap sepeda motor merek.
“Saat itu dikendarai oleh tersangka No. Kemudian dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti dari dalam sebuah tas ransel berupa 20 bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 20 Kg. Dari keterangan tersangka No bahwa akan adan pengiriman Narkotika Jenis sabu dari Aceh ke Medan,” bebernya.
Lanjut Kombes Dacosta, pihaknya kemudian melakukan pengembangan pada Sabtu (19/12/2020) kemarin di Jalan Lintas Sumatra, Medan-Banda aceh Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Saat itu personel Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemberhentian terhadap satu unit mobil Avanza silver dengan nopol BK 1963 JE yang dikendarai oleh satu orang laki-laki yang berinisial MU.
“Petugas kami kemudian melakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti dari dalam mobil berupa satu buas tas ransel yang berisikan 30 bungkus besar plastik. Untuk berat narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 30 Kg,” katanya.
Alhasil, untuk proses lebih lanjut, pihak kepolisian memboyong dua pelaku beserta barang bukti ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses perkaranya lebih lanjut.
(Rio)
