Jelang Periode Nataru, KAI Masih Bolehkan Syarat Perjalanan Hasil Rapid Test

fokusmedan : Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo, menegaskan pihaknya belum mensyaratkan penumpang KAI untuk melakukan rapid test antigen dalam masa perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Didiek bilang, pihaknya masih menunggu arahan dari regulator terkait syarat perjalanan dengan hasil rapid test antigen.

“Sampai saat ini kami masih syaratkan protokol kesehatan dengan rapid test, sambil menunggu arahan ataupun keputusan dari Kemenhub dan Dirjen Perkertaapian soal penyelenggaraan protokol kesehatan penggunaan rapid test antigen,” ujar Didiek dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/12).

Adapun dalam masa nataru, jumlah kereta api yang diberangkatkan ialah sebanyak 1.459 armada. Dari total bangku tersedia yaitu 650.000, 169.000 tiket sudah terjual.

“Hari ini ada pemberangkatan 70 kereta api, sampai posisi terkahir ada 38 kereta api diberangkatkan tepat waktu. Di tanggal 18 Desember, jumlah penumpang 17.486 penumpang,” jelas Didiek.

Menhub Imbau Pemudik Kedepankan Protokol Kesehatan saat Masa Libur Nataru

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Menyusul penularan virus Covid-19 kian mengganas dalam dua minggu terakhir.

“Saya minta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik, mengingat dalam dua minggu terakhir angka positif Covid-19 semakin meningkat,” ujar dia dalam acara Pembukaan Posko Terpadu Nataru, Jumat (18/12).

Selain itu, Menhub Budi juga mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah dan tidak melakukan perjalanan bila memang tidak dirasa perlu. “Hal ini untuk mencegah terjadinya penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan segera kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan angkutan umum di masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19. Sehingga dapat mengantisipasi mobilitas masyarakat pada saat libur Nataru yang tinggal menunggu hitungan hari ke depan.

“Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan koordinasi intensif dengan Satuan Tugas Covid 19 yang akan menetapkan Surat Edaran dalam waktu dekat. Kemenhub akan merujuk pada ketetapan dari Satgas tersebut dalam menerapkan SE untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian untuk membatasi mobilitas,” tegasnya.(yaya)