
fokusmedan : Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengungkapan narkoba jenis sabu di 6 lokasi selama dua pekan. Alhasil, 16 kg sabu berhasil gagal edar, 11 tersangka ditangkap, 1 orang diantaranya tewas ditembak.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa pengungkapan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sejak 6 Desember hingga 15 Desember 2020.
“Dari penindakan yang dilakukan petugas itu, dilakukan penangkapan 11 pelaku, di mana seorang pelaku meninggal dunia,” kata Kapolda saat paparan di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Kamis (17/12).
Martuani menuturkan bahwa, penangkapan dalam rangkaian operasi ini dimulai di Jalan Gudang Garam, Desa Pari, Kecamatan Pantai Cermin pada Minggu (6/12) lalu. Ketika itu, petugas menyergap MR yang membawa 2.000 gram (2 Kg) sabu-sabu.
Keesokan harinya, Senin (7/12), petugas menangkap SF dan MS di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan. Dari tangan keduanya disita 1.028,9 gram sabu. Hari itu juga petugas menangkap AR dan AJ di depan RSU Sundari, Jalan TB Simatupang, Kampung Lalang, dengan barang bukti 1.010,9 gram sabu-sabu.
“Selanjutnya pada Selasa (8/12), petugas menangkap ZI, SM dan SA di Jalan Medan-Binjai Km 13,5. Barang bukti yang diamankan berupa 1.976,7 gram sabu-sabu,” ujar Kapolda.
Dua hari kemudian, Rabu (10/12), petugas kembali melakukan penangkapan dan berhasil menyergap DL di Jalan Sei Serayu, Tanjung Rejo, Medan. Dari tangannya disita 3 kotak kado berwarna cokelat berisi sabu-sabu dengan berat total 3.000 gram. Sementara dari kediamannya di Perumahan Elite Rajawali, Jalan Rajawali, Medan, ditemukan 1.000 gram sabu-sabu.
Dari pengembangan yang dilakukan, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi mengenai pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Medan. Setelah melakukan penyelidikan, Selasa (15/12), mereka menghentikan mobil Innova yang dicurigai di Jalan Medan-Binjai Km 13,5. Tidak ditemukan barang bukti. Namun, pengemudinya, HN mengaku narkotika dibawa LJ menggunakan Innova lain yang melaju lebih dulu. Petugas yang mengetahuinya langsung mengejar mobil tersebut.
“Setelah dilakukan pengejaran, tersangka tidak mau menyerah, bahkan ada tindakan dari pelaku yang mengancam keselamatan petugas dengan cara mencoba menabrakkan kendaraannya ke arah petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan keras yang menyebabkan tersangka LJ meninggal dunia. Tersangka sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun dalam perjalanan meninggal dunia. Dari tangan pelaku kita amankan 6.000 gram sabu-sabu,” jelas Martuani.
Martuani mengungkapkan bahwa, para tersangka yang ditangkap diduga merupakan bagian dari jaringan baru peredaran narkotika Aceh-Medan-Dumai. Di antara pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam sepatu.
“Sekarang para pelaku menggunakan teknik menyimpan sabu di dalam sepatu. Sabu-sabu disimpan di sepatu yang dipakai. Ada yang seolah-seolah sepatu baru, sabu-sabu ditaruh di dalam dan dimasukkan dalam tas. Kemungkinan modus ini ada beberapa kali lolos, tapi kali ini bisa kita bongkar,” ungkap Kapolda.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal itu memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Riz)
