15/03/2025 12:19
FOKUS MEDAN

Di Masa Pandemi, Realisasi PAD Pajak dan Retribusi Kota Medan Capai 90,74 Persen

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP, Ahmad Basaruddin. Ist

fokusmedan : Ditengah pandemi Covid-19, realisasi PAD Pajak dan Retribusi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan per tanggal 15 Desember 2020 capai 90,74 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP, Ahmad Basaruddin merincikan realisasi PAD ini terdiri dari Pajak Reklame sebesar Rp. 17.79 Miliar dari target Rp. 25,64 Miliar atau masih mencapai 69,34 persen, retribusi daerah dari target Rp31,65 miliar tercapai hingga Rp 34,21 miliar atau 108,08 persen dari target vang ditetapkan, IMB sebesar 105,49 persen dan retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing (RPTKA) 153,82 persen.

“Hingga 15 Desember 2020 catatan PAD Kota Medan dari sisi retribusi daerah itu sudah baik lantaran lebih dari 100 persen dari yang ditargetkan,” ungkapnya, Selasa (15/12/2020).

Ia menuturkan untuk pos yang belum mencapai target yakni pos Pajak Daerah reklame masih 69,34 persen dari target yang ditetapkan.

“Hal itu terjadi karena banyaknya objek pajak yang masih belum memilki kesadaran sendiri
untuk memenuhi kewajibannya dan kekurangan SDM dan sarana prasarana yang kami miliki, namun kami akan tetap berupaya memaksimalkan keadaan dan kondisi ini agar target pajak rekalme ini dapat tercapai hingga akhir tahun 2020 ini,” katanya.

Basaruddin menyebutkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memaksimalkan PAD DPMPTSP tahun 2020 mulai dari layanan dengan pembuatan aplikasi online.

Dimana cukup melalui smartphone masyarakat dapat melakukan permohonan dan mengetahui besaran pajak yang dikenakan.

“Kita juga melakukan sistem jemput bola dengan menugaskan tim untuk langsung
terjun ke lapangan bagi masyarakat yang tidak paham digital,” ujar Basaruddin.

Dia menuturkan mekanisme pembayaran perizinan dan retribusi hanya dapat dilakukan melalui Bank Sumut bukan kepada petugas.

“Untuk itu saya pribadi apresiasi kepada seluruh pejuang pendapatan pajak dan retribusi daerah dan juga kepada wajib pajak atau wajib pungut yang telah mendukung pemerintah Kota Medan dalam upaya optimalisasi penerimaan PAD meskipun di tengah pandemi, tetap memenuhi kewajibannya,” tandasnya.

(Ian)