Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik. Al
fokusmedan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar pleno rekapitulasi hasil perhitungan surat suara Pilkada 2020 ditingkatan Kota Medan di Ballroom 1 Hotel Santika Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (15/12/2020).
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik menjelaskan, data rekapitulasi ditingkat kecamatan dan formulir hasil sudah masuk ditingkat kota.
“Hari ini jadwalnya pleno rekapitulasi hasil perolehan suara, dimulai hari ini sampai tanggal 17 Desember. Tapi nanti kita lihat situasinya mudah mudahan bisa tuntas hari ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih, namun dengan ketentuan kalau tidak ada sengketa.
“Ini menjadi hak pasangan calon ya, untuk keberatan terhadap hasil yang ditetapkan, tapi bisa juga tidak ada upaya hukum. Apabila ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) maka KPU Kota Medan harus menunggu keputusan MK dulu,” katanya.
Lebih lanjut, Agussyah menyebutkan setelah keputasan MK diberitahuan secara resmi kepada KPU Medan, selanjutnya akan masuk pada tahapan penetapan paslon.
“Lima hari setelah surat dari MK kita terima, maka kita bisa melakukan tahapan selanjutnya, yaitu penetapan paslon,” tandas Agussyah.(al)
