01/12/2023 16:59
FOKUS MEDAN

Korban Keterangan Palsu Penuhi Panggilan Polrestabes Medan, Ini Harapannya

Korban mendatangi Polrestabes Medan. Ist

fokusmedan : Dalam keadaan tertatih-tatih dan dipapah akibat stroke yang dialaminya, Elly.Y.E Br Lumban Tobing (57), warga Kampung Lalang, tampak semangat berjalan memasuki Polrestabes Medan, guna memenuhi panggilan Penyidik untuk memberikan keterangan sebagai kelengkapan berkas laporannya, Senin (14/12/2020) siang.

Menurut Elly.Y.E Br Lumban Tobing, bahwa dirinya dan saudara kandungnya, Susanthree Herawati Br Lumban Tobing dan Jamilah (49), istri saudarannya, almarhum Simon Lumban Tobing, berharap laporan 2 tahun lebih yang lalu dengan Nomor LP/1863/VIII/2018/SPKT Restabes Medan, tanggal 29 Agustus 2018, atas kasus dugaan keterangan palsu dalam suatu akta authentik dengan terlapor berinisial S, H, serta oknum notaris berinisial M segera tuntas.

“Dan ketiga tersangka dapat dipenjarakan, memang kemarin penyidik sudah melimpahkan berkasnya ke JPU, namun dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Kami berdua dipanggil lagi oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai melengkapi berkas tambahan yang diminta JPU, kayaknya semua sudah terpenuhi dan semoga P21, agar prosesnya berlanjut dan kalo bisa ke 3 tersangka di gol kan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Sebelumnya, sekira tahun 2017, almarhum Simon Lumban Tobing beserta Susanthree Herawati Br Lumban Tobing dan Elly.Y.E Br Lumban Tobing, kaget, karena tiba-tiba tersangka menerangkan bahwa rumah di Jalan Hiburan No 1, Kel Teladan Barat, Kec Medan Kota atas nama Amna Sarinatua Br Aritonang, ibu kandung ke 5 nya, telah menghibahkan hanya kepada S dan H.

Atas kejadian itu, korban ke Polrestabes Medan, berdasarkan LP/1863/VIII/2018/SPKT Restabes Medan, tanggal 29 Agustus 2018.

Selanjutnya hingga 2 tahun lebih dan akhirnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 4 September 2020, dengan keterangan bahwa pihak penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan telah melakukan gelar perkara pada tanggal 18 Febuari 2020 di Aula Ditreskrimum Poldasu, dengan rekomendasi gelar riksa terlapor, menetapkan tersangka dan segera kirim berkas ke JPU.

Namun ketiga tersangka yang tak juga dilakukan penahanan, malah ketiga tersangka itu, sempat 4 kali melakukan Prapid, namun 4 kali Prapid, Hakim tetap tolak.

Sementara, Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, Brigadir Kores Ginting ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya lagi menunggu petunjuk dari Jaksa.

“Ini kami lagi menunggu petunjuk dari Jaksa,” tandasnya.

(Rio/ril))