
fokusmedan : Tim pemenangan AMAN (Akhyar – Salman) temukan adanya surat suara C6 yang tidak dibagikan kepada warga Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.
Satuan Tugas Rekam, Lapor, Tangkap, dan Serahkan (RLTS), Subanto menjelaskan pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pilkada Kota Medan.
“Tadi malam saya begitu terkejut atas aduan dari warga dari Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Mesan Kota, yakni adanya surat C6 yang seharusnya dibagikan kepada pemilih hak suara. Saya ambil langsung dari rumah warga atas aduan masyarakat sekitar 21.00 Wib. Indikasinya terjadi pelanggaran Pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif,” ungkapnya, Senin (14/12/2020).
Ia menyebutkan tidak heran partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Medan rendah. Ia pun menilai KPU Medan sebagai penyelenggara pemilu dianggap tidak bisa bekerja secara maksimal.
“Seharusnya berdasarkan UU PKPU C6 yang tidak diserahkan kepada masyarakat diberikan kembali berjenjang ke atas, semisal dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Baru kemudian dibuat berita acara penyerahan C6 tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Subanto mengatakan, lembar C6 ini tidak dikembalikan berjenjang ke atas atas, dan laporan tersebut dberikan kepada tim pemenangan AMAN agar dapat diselidiki bersama ke depan.
“Itu saja yang ingin saya sampaikan. Terus terang hak demokrasi kita menurut saya dikebiri. Ini bukan kebetulan melainkan kesengajaan. Pada prinsip demokrasi seharusnya setiap orang punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih,” tandas Subanto.
(Rio)
