
fokusmedan : Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, Max Darmawan mengatakan, hingga pekan kedua bulan Desember 2020, realisasi penerimaan pajak netto mencapai Rp14,72 triliun. Atau sekitar 88,25 persen dari target sebesar Rp16,68 triliun dengan pertumbuhan netto -6,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
“Dibandingkan realisasi penerimaan tahun 2019 Rp17,15 triliun, tumbuh negatif -2,73 persen,” ujar Max Darmawan, Senin (14/12/2020).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020, sebut Max Darmawan, besarnya target penerimaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I adalah sebesar Rp16,68 triliun.
Sedangkan realisasi penerimaan bruto Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I hingga 11 Desember 2020 sebesar Rp20,38 triliun atau 122,22 persen bila dibandingkan target penerimaan 2020.
“Pertumbuhan penerimaan bruto negatif -3,21 persen dibandingkan periode hingga 11 Desember 2019,” ujarnya.
Secara Nasional, imbuh Max Darmawan, capaian per 11 Desember 2020 adalah 81,08 persen dari target sebesar Rp1.198,82 triliun.
Untuk itu lanjut Max Darmawan, perlu upaya mengakselerasi pertumbuhan penerimaan yang konsisten hingga akhir tahun. Caranya melalui kegiatan effort yang optimal oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
“Ini bisa dilakukan dengan mengambil momentum kondisi ekonomi, kebijakan insentif pajak dan government expenditure melalui Kebijakan APBN yang cenderung membaik pada Kuartal IV Tahun 2020 untuk lingkup Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya.(ng)
