
fokusmedan : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, telah hentikan kasus dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan pasangan nomor urut dua.
Anggota Bawaslu Medan, Raden Deni Atmiral menyebutkan bahwa pihaknya telah menghentikan dugaan pelanggaran tersebut, lantaran tidak ditemukannya keterangan terkait aliran dana dipakai untuk apa.
“Untuk kasus money politic di Medan Timur atas laporan dari warga telah dihentikan. Karena setelah (Panitia pengawas kecamatan) Panwascam melakukan klarifikasi dari masyarakat yang hadir, akhirnya tidak ditemukan keterangan terkait aliran dana untuk apa,” ungkapnya, Senin (14/12/2020)
Ia menjelaskan, masyarakat juga tidak tahu untuk apa uang tersebut digunakan. Sehingga ada beberapa masyarakat yang mengembalikan uang tersebut kepada panwascam Medan Timur.
“Akhirnya uang itu kembali diberikan ke panwas sebanyak 40 ribu dari 2 orang masyarakat. Orang itu tidak tahu yang itu berasal dari mana dan tidak tahu digunakan untuk apa,” katanya.
Deni mengatakan, sebelumnya Panwascam Medan Timur mendapatkan laporan dari warga Jalan Sutomo, Kelurahan Gaharu, soal pembagian uang yang berujung konflik. Saat pengawas sampai di lokasi, masyarakat sudah ramai mengerumuni dua ibu-ibu tersebut.
“Tetapi saat kami sampai di lokasi, tidak ada lagi pembagian uang karena sudah selesai diberikan kepada warga. Nah, yang jadi masalah dua orang ibu-ibu itu ingkar janji kepada masyarakat,” tuturnya.
“Jadi awalnya mereka difoto dengan uang 50 ribu serta mengacungkan dua jari yang mengarah ke salah satu Paslon di pilkada Medan 2020. Setelah difoto uangnya diambil kembali dan yang dikasih jadi 20 ribu,” tambah Deni.(pian)
