14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Gatot Pujo Nugroho
Persidangan kasus korupsi Gatot Pujo Nugroho. Al
fokusmedan : Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 serta 2014-2019 jalani sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12/2020).
Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut yakni Eliwarti dengan anggota majelis Immanuel Tarigan dan Yusra.
Sidang tersebut digelar secara daring, di mana hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa saja yang hadir di PN Medan, sementara para terdakwa mengikutinya melalui daring.
Setelah hakim Immanuel membacakan identitas ke-14 mantan anggota DPRD tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Haerudin, Moh. Helmi Syarif, dan Putra Iskandar mulai membacakan dakwaan yang terbagi dalam 5 berkas.
Sementara hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan kelima berkas para terdakwa yakni 1 berkas atas nama mantan anggota dewan Rahmad Pardamean Hasibuan (56), warga Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dengan JPU pada KPK Heradian Salipi.
Satu berkas lainnya masing-masing atas nama Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan dan Ahmad Hosen Hutagalung (JPU Haerudin), Sudirman Halawa, Ramli dan Irwansyah (JPU Trimulyono Hendradi).
Robert Nainggolan, Layari Sinukaban dan Japorman Saragih (JPU Ronald Ferdinand), Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal dan Mulyani (juga satu berkas) dengan JPU Budhi Sarumpaet.
JPU Robert Nainggolan mengatakan, Nurhasanah bersama Jamaluddin Hasibuan dan Ahmad Hosen Hutagalung, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anggota DPRD Provsu lainnya yakni Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Mulyani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah Damanik Dan Rahmad Pardamean Hasibuan.
Serta bersama-sama dengan Anggota DPRD Provsu lainnya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melakukan atau turut serta menerima uang dari Mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Para Terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap yaitu Terdakwa Nurhasanah menerima sebesar Rp472.500.000 atau sekitar jumlah tersebut, Terdakwa Jamaluddin Hasibuan menerima sebesar Rp497.500.000 atau sekitar jumlah tersebut dan terdakwa Ahmad Hosen Hutagalung menerima sebesar Rp752.500.000.
Atau sekitar jumlah tersebut dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, melalui Randiman Tarigan (Sekretaris DPRD Provinsi Sumut), Baharuddin Siagian (Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sementara hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan kelima berkas para terdakwa yakni 1 berkas atas nama mantan anggota dewan Rahmad Pardamean Hasibuan (56), warga Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dengan JPU pada KPK Heradian Salipi.
Lebih lanjut Robert menjelaskan, diketahui atau patut diduga bahwa pemberian uang tersebut, karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, yakni menentukan pemberian persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) / Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012.
Ia mengungkapkan, bahwa terdakwa mantan anggota DPRD Sumut lainnya yang menerima uang secara bertahap yakni Sudirman Halawa, sebesar Rp417.500.000, Terdakwa Ramli sebesar Rp497.500.000, Irwansyah Damanik sebesar Rp602.500.000 dari Gatot.
“Selanjutnya terdakwa Robert Nainggolan sejumlah Rp427.500.000 Terdakwa Iilayari Sinukaban sejumlah Rp377.500.000 Terdakwa III Japorman Saragih sejumlah Rp427.500.000 dari Gatot,” ungkap JPU.
“Terdakwa lainnya yang beberapa kali menerima uang secara bertahap yakni Megalia Agustina sejumlah Rp540.500.000, Ida Budi Ningsih Rp452.500.000, Syamsul Hilal sejumlah Rp477.500.000 dan Mulyani sejumlah Rp452.500.000 dan Rahmad Pardamean Hasibuan menerima sejumlah Rp500 juta dari Gatot selaku Gubernur Sumut,” tambahnya.
Robert menyebutkan perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64ayat (1) KUHPidan.(al)