Vaksin Pertama Covid-19 Tiba di Indonesia
fokusmedan : Akun YouTube Sekretariat Presiden menayangkan secara langsung kedatangan vaksin virus Corona atau Covid-19 ke Indonesia. Vaksin tiba menggunakan pesawat komersil melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com lewat tayangan berjudul ‘LIVE: Kedatangan Vaksin Covid-19, Bandara Soekarno Hatta, 6 Desember 2020’ di akun itu, Minggu (6/12), pesawat Garuda Indonesia jenis Boeing 777-300 ER yang mengantarkan vaksin mendarat sekitar pukul 21.27 WIB.
Masuk pukul 21.40 WIB, petugas melakukan pembukaan bagasi pesawat. Tampak dari jauh tumpukan barang dikondisikan untuk dikeluarkan. Petugas berseragam TNI Polri pun mendekati pintu masuk pesawat.
Sebuah boks bertuliskan kode RAP81136PC Envirotainer dikeluarkan dan langsung dilakukan penyemprotan disinfektan. Dari penelusuran, kotak tersebut merupakan kargo pengangkut berisikan vaksin Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan sejumlah vaksin corona Covid-19 yang bakal digunakan untuk vaksinasi masyarakat.
Hal itu dipastikan dengan telah ditandatanganinya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Virus Diesease 2019 (Covid-19).
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut menetapkan enam jenis vaksin Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
Keenam vaksin tersebut adalah:
1. Vaksin produksi PT Bio Farma (Persero),
2. Vaksin Astrazeneca,
3. Vaksin China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm),
4. Vaksin Moderna,
5. Vaksin PFizer Inc and BioNTech, dan
6. Sinovac Biotech Ltd.
Keenam vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selanjutnya, Menteri Kesehatan dapat mengubah jenis vaksin Covid-19 dalam daftar tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.
Sedangkan pengadaan vaksin untuk vaksinasi program akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan penggunaan enam vaksin Covid-19 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 3 Desember 2020.(yaya)