Selama Pandemi, Klaim JHT BPJS Ketenagaan Sumbagut Capai Rp1,3 Triliun
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Panji Wibisana.
fokusmedan : BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) selama pandemi mengalami peningkatan. Hingga September 2020, sebanyak 119.575 tenaga kerja mengklaim JHT dengan total nilai Rp1,3 triliun.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan, klaim JHT meningkat karena meningkatnya jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK selama masa pandemi.
“Rata-rata klaim JHT itu di atas 10 ribu peserta setiap bulan,” ujarnya disela Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut “Membangun Sinergi dengan Mitra Media Guna Mendukung Performa Unggul Sumbagut Juara 1”, Selasa (1/12/2020).
Ia merinci, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut sendiri sudah membayarkan klaim JHT hingga kepada 119.575 tenaga kerja hingga September 2020 yang mencapai Rp1,3 triliun.
Ia berharap pada November jumlah klaim ini akan berangsur turun. Apalagi saat ini beberapa badan usaha sudah kembali melakukan penerimaan tenaga kerja.
Dalam melakukan klaim terhadap JHT, Panji mengatakan hal itu merupakan hak seluruh peserta BPJamsostek. JHT bisa diklaim apabila peserta sudah berhenti bekerja dan tidak bekerja kembali. Klaim ini bisa dilakukan dengan masa tunggu satu bulan.
“Walaupun kepesertaan JHT baru dua bulan, misalnya pekerja mulai bekerja Agustus sampai September. Tapi berhenti pada Oktober. Kalau ia tidak bekerja kembali, ia punya hak melakukan klaim pada November karena ada masa tunggunya selama satu bulan,” katanya.
Untuk pelayanan, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan di kantor BPJamsostek. Dalam memberikan kemudahan dalam pencairan JHT, dihadirkan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
“Jadi layanan ini tanpa sentuhan, semua dokumen diunggah. Bahkan untuk verifikasi menggunakan video call. Namun saat ini juga sudah ada LAPAK ASIK ON SITE dimana peserta bisa datang langsung ke kantor cabang jika ada yang tidak dipahami dalam proses klaim JHT,” katanya.(ng)