Oknum Anggota DPRD Labura Kedapatan Bawa Ekstasi di Medan
fokusmedan : Seorang anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Medan. Ia ditangkap Polrestabes Medan, Jumat (27/11/2020) kemarin.
Dari informasi yang diperoleh bahwa anggota DPRD Labura tersebut berinisial PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. PG diamankan di Jalan Iskandar Muda Medan atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi bersama dua tersangka lain, JL (27) warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan di Jalan Iskandar Muda Medan pada, Jumat (20/11) dinihari lalu.
“Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemdian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan,” kata Waka Polrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11).
Irsan menuturkan, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dari dalam mobil yang ditumpangi ketiganya. Petugas pun selanjutnya mengamankan ketigasnya ke mapolrestabes Medan berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
“Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intenaif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan,” terangnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh asal narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka.
“Atas perbuatannya, ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Irsan.(raf)