Pengurus OKP Ditangkap Polsek Patumbak Kasus Penganiyaan
fokusmedan : Polsek Patumbak membekuk seorang pelaku penganiayaan berinisial BS (51) di kawasan Jalan Panglima Denai Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, BS ditangkap di kediamannya Medan Amplas tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku ditangkap setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya, Kamis (26/11/2020).
Philip menjelaskan, aksi penganiayaan yang diperbuat pelaku, berawal saat rekannya HS (30) warga Jalan Pertahanan Gang Rawa, Medan Amplas mendatangi tempat kos-kosan di Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas, Kamis (5/11/2020) malam.
“Kemudian korban Robin C Silaban melarangnya masuk ke areal kos-kosan karena memang hanya dikhususkan untuk perempuan,” jelasnya.
Akan tetapi pelaku HS tetap ngotot ingin masuk, sehingga terjadi perdebatan hingga akhirnya saling pukul. Kemudian setelah dilerai, HS pun mengajak korban ke kantor OKP nya untuk menjelaskan kenapa tidak diperbolehkan masuk.
“Pelaku juga mengancam akan membawa massa ke lokasi kos itu bila korban tidak mau,” ucapnya.
Selanjutnya, korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk mendatangi kantor OKP yang berada di Ruko Amplas Jalan Pertahanan. Sesampainya di lokasi keduanya bertemu dengan tersangka BS yang merupakan bendahara OKP tersebut.
“Disitulah kedua pelaku menganiaya korban hingga babak belur,” sebutnya.
Tak terima, korban pun lantas membuat pengaduan ke Polsek Patumbak. Selang beberapa waktu melakukan penyelidikan BS akhirnya dapat tertangkap.
“Untuk tersangka HS masih dalam pengejaran. Statusnya sudah masuk DPO dan kita minta agar menyerahkan diri,” pungkasnya.(Rio)