
fokusmedan : Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 54,9 kg sabu dan 977 butir ekstasi, Rabu (11/11/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan barang bukti ini hasil tangkapan Sat Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal, Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Medan Kota.
“Kegiatan (penindakan) ini mulai Bulan Juli sampai Bulan Oktober 3 bulan,” ujarnya didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan.
Dari pengungkapan tersebut pihaknya turut mengamankan 14 orang tersangka, yang mana dua diantaranya meninggal dunia.
“12 orang yang dihadirkan, 1 orang (tersangka) perempuan. Saya berterima kasih karena pengungkapan ini peran aktif masyarakat,” ujar Riko.
Ia mengatakan Kota Medan pangsa besar narkoba, oleh karenya ia mengajak berbagai pihak untuk bekerjasama membasmi narkoba.
Riko mengatakan guna membasmi narkoba di Medan perlu kerjasama dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, masyarakat dan penggiat anti narkoba.
Lebih lanjut, Kapolrestabes mengungkap selama pandemi Covid-19, peredaran narkoba mengalami peningkatan.
“Selama Covid-19 ini permintaan narkoba makin tinggi pengakuan pengedar (yang ditangkap) biasa mengedarkan 1 kg (selama Covid-19) naik menjadi 2 kg,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut, perwakilan dari BNNP Sumut, Kejari Medan, organisasi masyarakat penggiat anti narkoba, para tersangka, dan pengacara.
